Liputan6.com, Jakarta Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI meminta pemerintah mulai mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasaan mulai tahun 2024.
Ketua Banggar, Said Abdullah mengingatkan sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis, pemerintah harus memikirkan juga pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan agar lebih berkelanjutan untuk anak cucu keturunan di masa depan.
“Kan saya selalu ingin bagaimana pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan. Jangan selalu kita kejar pertumbuhan ekonomi tapi kita menyisakan bagi anak cucu kita di kemudian hari di lingkungan yang porak poranda yang sudah tidak ramah ditinggali oleh anak cucu kita,” tutur Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Advertisement
Said mengatakan baik plastik maupun pemanis sama-sama tidak baik. Bahkan dia menyebut minuman dengan pemanis buatan sudah menyebabkan penyakit diabetes menjadi nomor 2 di dunia.
Makanya dia meminta pemerintah mulai serius dan segera menarik cukai untuk minuman berpemanis.
“Mulai cukainya diseriusin oleh pemerintah. Bukan semata mata karena pemerintah itu mau menggaruk uang, bukan itu, supaya lama-lama ketergantungan kita juga berkurang,” kata Said.
Sudah Dibahas Sejak 2022
Said menegaskan pembahasan ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Namun dari pihak pemerintah belum juga memberikan respon yang diharapkan. Alasannya, mereka masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan regulasi dan perangkat yang dibutuhkan.
“Harapan saya tahun depan bahkan saya sebenarnya dari sisi rekomendasi Banggar dari 2022 loh. Karbon, bahan baku plastik pemanis itu 2022. Tapi pemerintah menyiapkan perangkatnya tentu,” kata dia.
Restu Banggar
Sebenarnya kata Said, pemerintah sudah bisa menerapkan menarik cukai untuk minuman berpemanis buatan dalam kemasan sejak tahun ini. Mereka hanya perlu mendapatkan restu dari Banggar untuk pengimplementasiannya.
“Di 2023 pemerintah dengan persetujuan banggar bisa mengimplementasikan itu,” katanya.
Namun di sisi lain dia menyadari untuk mengimplementasikannya perlu melihat kesiapan dari masyarakat. Utamanya setelah pandemi, perekonomian nasional yang masih proses pemulihan.
“Pemerintah juga ngeliat kondisi masyarakat kan , kan tidak bisa begitu ada rekomendasi Banggar, langsung (implementasi), enggak bisa gitu,” kata dia.
“Berbagai pertimbangan melihat kondisi masyarakat bawah juga belum pulih makan pemerintah menahan diri,” kata dia.
Advertisement
Mulai 2024
Melihat kondisi ekonomi yang terus membaik, maka Banggar menilai sudah saatnya pemerintah mengimplementasikan penarikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Sehingga, mulai tahun depan seharusnya kebijakan ini bisa mulai diterapkan.
“Sekarang di 2024 sudah waktunya dan tidak bisa di elakan dan pemerintah mulai lah. Jadi enggak usah dimulai dengan besar-besar dulu. Mulai dari hal kecil dulu aja,” kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com